Samarinda – Bappeda dan Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda menyambut baik kepada kabupaten/kota yang akan menyusun dokumen RPIK. Berdasarkan hasil Konsultasi dan Koordinasi yang dilakukan oleh Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Paser, ada beberapa hal yang menjadi perhatiaan bagi dokumen RPIK yang akan disusun kabupaten/kota. Dimana penyusunan dokumen RPIK harus mengacu pada dokumen RPIN dan RPIP serta petunjuk penyusunan dokumen RPIK yang telah ditentukan serta dalam hal penentuan tenaga ahli atau pihak ketiga untuk membantu penyusunan dokumen, sebaiknya menggunakan tenaga ahli yang telah berpengalaman dalam hal penyusunan dokumen tersebut. Serta dalam hal penyusunan Kajian RIPIP, Bappeda Kabupaten Paser agar dapat bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Dinas terkait telah bekerjasama dengan pihak ketiga, serta pada tahap penyusunan RPIP dibantu oleh Tim Ahli Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dengan menggunakan dana APBN dalam hal finalisasi dokumen RPIP.
(Adm – Litbang)