• Selamat Datang Di Website Bappeda Kab.Paser
  • Gunung Embun Desa Luan

images

KONSULTASI PUBLIK HASIL PENYUSUNAN DOKUMEN REVIEW RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM RISPAM KABUPATEN PASER

Tana Paser 9 Oktober 2019, Dokumen RISPAM Kabupaten Paser telah disusun pada tahun 2011 oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, hasil evaluasi dan penilaian dokumen RISPAM adalah sebesar 54,12% (belum lolos Substansi Teknis). Kemudian pada tahun 2018 disusun Review Dokumen RISPAM Kabupaten Paser oleh BAPPEDA dengan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyusunan Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Paser berdasarkan Keputusan Bupati Paser No. 050/KEP-587/2019 dengan hasil akhir penilaian sebesar 85,53% dan menuju tahap proses legalisasi.

Adapun Tugas Tim Penyusun RI-SPAM adalah :

  1. Melaksanakan Perbaikan Dokumen RI-SPAM
  2. Melaksanakan Sosialisasi (Konsultasi Publik)
  3. Membuat Laporan Hasil Penyusunan RI-SPAM

RISPAM Wajib untuk disosialisasikan melalui Konsultasi Publik untuk menjaring masukan dan tanggapan masyarakat di wilayah layanan dan masyarakat yang diperkirakan terkena dampak sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah bersangkutan.

Dokumen RISPAM adalah dokumen perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan erpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama system beserta dimensi-dimensinya.

Dokumen RI-SPAM disusun dengan memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya air, rencana tata ruang wiayah (RTRW), kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM (jakstrada), kondisi lingkungan, social, ekonomi dan budaya masyarakat di daerah/wilayah setempat dan sekitarnya dan kondisi kota dan rencana pengembangannya.

Kelengkapan (Readiness Criteria) usulan kegiatan pengembangan SPAM adalah :

  1. Tersedia rencana induk pengembangan SPAM
  2. Tersedia dokumen RPIJM
  3. Tersedia studi keayakan/justifikasi teknis dan biaya
  4. Tersedia DED/rencana teknis
  5. Tersedia/ada surat ijin pemakaian air baku (SIPPA dari BBWS/BWS/Dinas pengairan yang berwenang pengelolaan wilayah sungai dan kesepakatan kerjasama pemanfaatan air baku antar masyarakat).
  6. Tersedia lahan/ada jaminan ketersediaan lahan
  7. Tersedia dana daerah untuk urusan bersama 9DDUB)
  8. Institusi pengelola paska konstruksi sudah jelas
  9. Dinyatakan dalam surat pernyataan kepala daerah tentang kesanggupan/kesiapan menyediakan syarat-syarat di atas

Outline Review RI-SPAM Kabupaten Paser adalah sebagai berikut :

  1. BAB I Pendahuluan

Menguraikan secara ringkas mengenai latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran dan lingkup kegiatan

  1. BAB 2 Gambaran Umum Kabupaten

Menguraikan gambaran umum lokasi studi meliputi kondisi fisik dasar dan kondisi social ekonomi budaya

  1. BAB 3 Kondisi SPAM Eksisting Kabupaten

Menguraikan kondisi eksisting SPAM Kabupaten Paser meliputi aspek teknis, permasalahan teknis, skema teknis serta permasalahan

  1. BAB 4 Standart / Kriteria Perencanaan

Menguraikan kriteria teknis, metode dan standar pengembangan SPAM meliputi periode perencanaan, standar pemakaian air, kebutuhan air, kehilangan air serta proyeksi penduduk.

  1. BAB 5 Proyeksi Kebutuhan Air

Menguraikan rencana pemanfaatan ruang, daerah, rencana daerah pelayanan serta proyeksi kebutuhan air

  1. BAB 6 Potensi Air Baku

Menguraikan potensi sumber air baku yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan spam di Kabupaten Paser

  1. BAB 7 Rencana Induk dan Pradesain Pengembangan SPAM

Menguraikan rencana pengembangan SPAM selama 20 tahun kedepan

  1. BAB 8 Analisis Keuangan

Menguraikan potensi sumber-sumber pendanaan dan investasi untuk mendukung terlaksananya program pembangunan SPAM di Kabupaten Paser

  1. BAB 9 Pengembangan Kelembagaan Air Minum

Menguraikan aspek kelembagaan yang akan mengelola SPAM yang telah terbangun.


TAG

Tinggalkan Komentar