Bandung 3 Oktober 2019, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Peurmahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun system, memfasilitasi pemerintah daerah dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan social dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi ermukiman kumuh.
Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan, indikator tersebut adalah :
- Bangunan Gedung
- Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi dan bentuk
- Kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang
- Ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis system struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan bahan bangunan
- Jalan Lingkungan
- Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan man dan nyaman
- Lebar jalan yang tidak memadai
- Kelengkapan jalan yang tidak memadai
- Penyediaan Air Minum
- Ketidaktersediaan akses air minum
- Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setap individu
- Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan
- Drainase Lingkungan
- Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan
- Menimbulkan bau
- Tidak terhubung dengan system drainase perkotaan
- Pengelolaan Air Limbah
- Ketidaktersediaan system pengelolaan air limbah
- Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku
- Tercemarnya lingkungan sekitar
- Pengelolaan Persampahan
- Ketidaktersediaan system pengelolaan persampahan
- Ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan
- Tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah
- Pengamanan Kebakaran
- Ketidaktersediaan system pengamanan secara aktif dan pasif
- Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai
- Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran
- Ruang Terbuka Publik
- Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH)
- Ketidaktersediaan lahan untuk tuang terbuka non-hijau/ruang terbuka public (RTP)
Kabupaten Bandung merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat yang beribu kota di Soreang. Luas Wilayah Kabupaten Bandung adalah 176.238,67 Hektar dengan jumlah penduduk 3.657.701 jiwa dan kepadatan penduduk per Km2 adalah 2.075 jiwa/km2.
Gambaran umum Kabupaten Bandung :
Kabupaten Bandung sebagai supplier dan demand barang dan jasa, inflasi regional berpengaruh terhadap inflasi di Kabupaten Bandung (pada umumnya disebabkan Demand Full Inflation dan Cost Push Inflation). Penyumbang utama tekanan inflasi di bulan Januari dalah dari komoditas beras, daging ayam ras, cabe rawit, cabe merah dan ayam goring. Sedangkan komoditas yang memberikan andil negative adalah bawang merah, tarif kereta api, angkutan udara, telur ayam ras dan pisang.