Pada hari selasa,22 Juli 2019 di ruang rapat Balling Seleloi DPRD Paser berlangsung 3 agenda rapat. Yang pertama adalah acara penyerahan dokumen rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2019.Penyerahan dokumen rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2019 dari Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi ke Ketua DPRD Paser Ikhwan Antasari.
DPRD Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Persetujuan ini tertuang dalam rapat paripurna DPRD Paser yang dihadiri Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi yang ditandai pembacaan pandangan akhir anggota panitai khusus (pansus) Laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2018 Hendrawan Putra, Senin (22/7).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ikhwan Antasari dan diikuti dua wakil ketua serta 16 anggota DPRD Paser dihadiri wakil Bupati Paser terpilih Kaharuddin, unsur Forkopimda, jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Paser serta undangan lainnya.
Pansus DPRD Hendrawan Putra mengatakan, pihaknya mengapresiasi laporan keuangan Pemkab Paser tahun 2018 yang telah berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Opini WTP tersebut merupakan kali keenam yang diterima Pemkab Paser.
“Semoga dengan diterimanya WTP ke 6 ini menjadi motivasi pemkab untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah sekaligus semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Setelah mendengarkan laporan pansus, ketua DPRD sisa masa jabatan 2016-2019 Ikhwan Antasari selaku pimpinan rapat paripurna meminta tanggapan para wakil rakyat. Dia menanyakan apakah LPj bupati tersebut dapat disetujui? Sontak, seluruh anggota dewan yang hadir menjawab setuju.
Bupati Yusriansyah dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD Paser dalam merampungkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut.
“Kami dari Pemkab Paser mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya sehingga pembahasan Perda ini berjalan sesuai dengan rencana hingga bisa ditetapkan ,”kata Bupati.
Bupati Ucapkan Terima Kasih & Penghargaan di Tetapkannnya 4 Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diadakan di ruang rapat Balling Seleloi DPRD Paser, Senin (22/7).
Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi dalam sambutannya mengatakan, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan Raperda yang diusulkan oleh Legislatif.
Menurut Bupati, Raperda tersebut telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dan difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana diamanatkan dalam pasal 88 ayat (2) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Ketiga Raperda tersebut merupakan Reperda yang sudah ditunggu-tunggu pengesahannya, sebab pemerintah daerah, stake holder dan legislatif sudah melakukan pembahasan yang cukup alot hingga akhirnya kami dapat menyepakati hal-hal yang akan menjadi aturan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pengarusutamaan gender, dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Paser,” tandasnya.
Sedangkan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, menurut Yusriansyah Raperda ini akan dievaluasi oleh pemerintah pusat setelah dilaksanakan rapat paripurna ini.
“Evaluasi ini sebagai tindak lanjut atas pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Karenanya kami akan menyiapkan Peraturan Bupati untuk menetapkan tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya,” sebut Bupati.
Karena itu melalui sidang paripurna ini lanjut Bupati, kami memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Paser, badan pembentukan Perda DPRD, komisi-komisi dan pansus DPRD Kabupaten Paser, yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pemerintah Kabupaten Paser.
“Alhamdulillah, akhirnya pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Selanjutnya,Yusriansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi–tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan Raperda Kabupaten Paser.
“Terutama kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat yang dengan pengorbanan serta curahan pikirannya telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam melakukan penyempurnaan Raperda ini. Kami berharap semoga semua pihak dapat berkontribusi baik dalam pelaksanaan maupun penegakan hukum atas Perda-Perda ini,” ucapnya