Tana Paser-Rapat Persamaan Persepsi Pembuatan SPJ Sesuai Perbup Standar No.113 Tahun 2021 diselenggarakan Tanggal 06 Februari 2023 Pukul 09.00 wita s/d selesai .Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Bapak Mohd.Isnaini Yanuardi,S.Hut,MM didampingi oleh Kasubag Keuangan Ibu Hj.Marwadiah,SE.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh operator Pembuat SPJ yang ada di Bappedalitbang Paser.
Berikut Hasil Rapat Tersebut:
- Rapat dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Pengembangan,Pada Kesempatan ini Pak kepala menyampaikan untuk Pelaksanaan Administrasi Keuangan tetap mengacu Kepada undang – undang yang berlaku, tertib administrasi,kelengkapan dan persyaratan harus dipenuhi.Dan Juga ditegaskan oleh Kepala Badan harus Verifikasi berjenjang untuk proses Administrasi
- Persamaan Persepsi Pembuatan SPJ sesuai Perbup Standar No.113 Tahun 2021
- Untuk SPJ Belanja barang,makan minum masih menunggu proses Pendaftaran E-Katalog, untuk sementara menggunakan proses secara manual.
- SPJ yang menggunakan rekanan,sebelum minta tanda tangan Kepala Badan,harus tanda tangan rekanan terlebih dahulu.
- Chek list Kelengkapan SPJ Sama seperti Tahun 2022 tambahan nama penerima untuk perjalanan dinas yang lebih 1 orang .
- Untuk Format Kelengkapan SPJ akan dibagikan digroup SPJ Bappedalitbang
- Nama dan tanggal Pembuat SPJ harus diisi pada saat penyerahan Berkas SPJ kepada bagian keuangan/verifikasi
- Untuk Penerima Bank harus diisi dilembar Chek List Kelengkapan SPJ
- Berkas SPJ setelah diperiksa oleh verifikasi baru diserahkan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
- Penelitian Kelengkapan Dokumen SPJ wajib ditanda tangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Sub Koordinator/Subbid Kegiatan.
- Lampiran Berkas SPJ harus dilengkapi oleh pembuat SPJ.
- SK kalau ada perubahan,tunggu SK Perubahannya baru dimasukkan berkas SPJ.
- Hotel yang memakai 30 %,acuannya dari standar SIPD/Perbup No.113/2021
- Berkas SPJ dibuat dalam dua rangkap
- Surat Tugas Paraf berjenjang sesuai Surat Edaran dari Pemerintah Daerah.
- Standar Satuan Harga Pencairan Perjalanan Dinas mengacu kepada Nota Dinas Tanggal 12 September 2022.
- Perjalanan Dinas keselatan untuk transport dikurangi 10 % dari Jumlah Transport yang tertuang di SIPD/ Perbup.