Tana Paser-Rapat dibuka oleh Sub Koordinator Pertanian dan Perikanan Bappedalitbang, dalam rapat menindaklanjuti Surat Wakil Gubernur perihal alokasi bantuan keuangan Tahun 2023 di Kabupaten/Kota sehingga perlu melaksanakan rapat untuk persiapan verifikasi mengenai bantuan keuangan Tahun 2023 khususnya di lingkup Sub Koordinator Pertanian dan Perikanan yaitu perangkat daerah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Perkebunan dan Peternakan yang menerima Bantuan Keuangan TA. 2023.
Dari Hasil rapat Sub Koordinator Pertanian dan Perikanan menyampaikan persiapan verifikasi bantuan keuangan TA. 2023 harus segera dilakukan untuk membuat cek list dari usulan bankeu propinsi. Dengan melihat nomor registrasi setiap usulan bankeu untuk mengetahui usulan bankeu tersebut sesuai atau tidak pada kegiatan maupun sub kegiatan pada perangkat daerah yang di usulkan.
Perangkat Daerah harus membuat rekapan dari Usulan Bankeu dan melihat permasalahan yang ada pada ceklist verifikasi dan melihat output pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Perangkat daerah harus menyelesaikan format ceklist berupa nama kegiatan sesuai dengan surat Gubernur dan kelengkapan pengadministrasi harus sama dengan usulan bankeu dari Propinsi dan permasalahannya seperti apa harus di jelaskan, nomenklatur menyesuaikan sub kegiatan di Kepmendagri sehingga PD dapat menentukan untuk dimasukkan di sub kegiatan dan masuk di dalam lingkup perangkat daerah terkait
Perangkat Daerah melihat kondisi dari permasalahan untuk menyesuaikan pada sub kegiatanuntuk menyesuaikan pekerjaan kegiatan tersebut
Kelengkapan administrasi ditiap usulan Bankeu perangkat daerah harus membuat Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan status lahan dan membuat folder masing-masing kegiatan berupa KAK dan DED ( KAK dan DED penomoran harus sesuai dengan registrasi) ,RAB dan status lahan dari Desa yang bersangkutan yang nama kegaitan yang telah di verifikasi
Bappedalitbang berharap Perangkat Daerah segera menyelesaikan klarifikasi verifikasi usulan bankeu tersebut dan Perangkat Daerah dapat memberikan keterangan dan penjelasan apabila tidak terkait usulan tersebut pada Perangkat Daerah.