• Selamat Datang Di Website Bappeda Kab.Paser
  • Gunung Embun Desa Luan

images

SEMINAR AKHIR RENCANA INDUK JARINGAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN RIJLLAJ KABUPATEN PASER

TANA PASER - Hari Senin/05 Desember 2022, Bappedalitbang Kab. Paser, Bidang Litbang kejahatan Seminar Akhir Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RIJLLAJ) Kab. Paser, yang di Hadiri oleh Dinas Perhubungan (Kepala Dinas, Bapak Inayatullah) dan Staf, Dinas PU - TR Kab. Paser dan Tim dari Bappedalitbang Kab. Paser. Rapat di pimpin oleh Kepala Bidang Litbang (Bapak Sujono Cipto Trisno). Kabupaten Paser merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang terletak pada posisi 0°48'29,44”-2° 37' 24,21” Lintang Selatan dan 115°37' -0,77” - 118° 1' 19, 82” Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Paser berada di bagian paling Selatan di Provinsi Kalimantan Timur. Di bagian Utara, Kabupaten Paser berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Barat dan Penajam Paser Utara.Disebelah Barat terdapat Kabupaten Barito Utara, Tabalong dan Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Sedangkan dibagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Di bagian timur, perpanjangan dengan kepulauan Balabalagan terletak di Perairan Selat Makassar. Karena posisinya yang menjembatani jalan nasional Kabupaten Paser menjadi daerah yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan. Transportasi merupakan suatu sistem yang terdiri dari sarana, prasarana, yang didukung oleh tata laksana dan sumber daya manusia membentuk jaringan prasarana dan jaringan pelayanan.Banyak elemen yang terkait dalam sistem transportasi baik sarana, prasarana maupun penggerakkan, antar lain kelaikan, sertifikasi, perambuan, kenavigasian, sumber daya manusia, geografi, demografi dan lain lain. Keberhasilan pembangunan sangat dipengaruhi oleh peran transportasi sebagai urat nadi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan pertahanan. Pembangunan sektor transportasi diarahkan pada terwujudnya sistem transportasi yang efektif dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang dan jasa,mendukung pola distribusi nasional serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan internasional yang lebih mewujudkan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam perataan aspirasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembangunan transportasi, baik pemerintah maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota mempunyai peranan sesuai cakupan kewenangannya masing-masing, yaitu berkewajiban untuk menyusun rencana dan merumuskan kebijakan, mengendalikan dan mengawasi perwujudan transportasi. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah menetapkan jaringan prasarana transportasi dan jaringan pelayanan.Di samping itu juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang tidak diusahakan dengan prioritas daerah-daerah yang kurang berkembang. Karenanya sistem transportasi nasional harus dibina agar mampu menghasilkan jasa transportasi yang handal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, lancar, Aman, nyaman dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang dan jasa, pendukung pola distribusi nasional serta mendukung pengembangan wilayah dan meningkatkan hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara. Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Paser |Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan kegiatannya, semakin meningkat pula kebutuhan akan sarana transportasi baik transportasi darat, laut maupun udara. Dari semua jenis transportasi diatas transportasi darat merupakan jenis transportasi yang paling utama dan paling diminati. Tataran transportasi lokal sebagai tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman bertujuan untuk mengatur sistem transportasi yang efektif dalam hal kemudahan, efisiensi dalam hal keterjangkauan dan keterpaduan dalam arti kemudahan pergantian antar moda transportasi dalam hal keterjangkauan dan keterpaduan dalam arti Kemudahan bergantian antar moda transportasi.Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan terpadu dilakukan pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan untuk menghubungkan semua wilayah di darat (Pasal 14 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Analisis Kebutuhan Transportasi Darat Berdasarkan kondisi masyarakat yang ada di kabupaten Paser yang melakukan pergerakan di darat banyak yang mengandalkan jalan lokal daripada jalan arteri dikarenakan pada Jalan Tj-Kuaro (jalan lokal) lebih efisien khususnya pergerakan barang dan orang menuju luar Kabupaten Paser seperti Kota Banjarmasin dibandingkan melewatinya jalan Jendral Sudirman (Jalan Arteri) yang cenderung memutar dan memakan waktu yang cukup lama. Sehingga perlu adanya peningkatan fungsi pada jalan tersebut. Selanjutnya kebutuhan pada terminal di Kabupaten Paser, dimana perlu pengembangan sarana prasarana terminal dan ketersediaan lahan sebagai pengembangan daerah.Pada eksisting sudah terdapat terminal tipe B yaitu Terminal KM.7 Tepian Batang dan tipe C yaitu Terminal Kota Tana Paser dan Terminal Kuaro. Perlunya terminal Tipe A di Kabupaten Paser untuk mendukung pergerakan masyarakat Antar Kota Antar Provinsi. Kondisi ketiga Terminal tersebut saat ini perlu adanya pemeliharaan sarana dan prasarana terminal. Analisis Kebutuhan Transportasi Laut Sebagian masyarakat di Kabupaten Paser masih memanfaatkan moda transportasi sungai. Pasalnya, jalur darat dirasa memakan waktu yang cukup lama. Sehingga masyarakat pesisir perlu meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana transportasi laut sebagai penunjang aktifitas dan pergerakan.Adanya transportasi ini akan memperlancar aktivitas masyarakat yang menggunakan moda transportasi sungai. Seperti Pelabuhan yang ada di Kabupaten Paser yaitu pelabuhan Sungai, Pelabuhan Tuks Pemda, dan Pelabuhan Pengumpan di Kabupaten Paser perlu adanya sarana pemeliharaan dan prasarana penunjang kegiatan di pelabuhan tersebut. Sedangkan halte sungai dan dermaga perlu dikembangkan untuk mempermudah serta melancarkan transportasi sungai. Khusus untuk penunjang pengembangan wisata yang ada salah satunya di Pasir Belengkong. Kenyataannya, Pemerintah Kabupaten Paser kini tengah berupaya mengembangkan wisata religi dan Museum Budaya Sadurengas. 

Sistem Kegiatan Sesuai dengan RTRW Kabupaten Paser Tahun 2015-2035 yang mengklasifikasikan PKW, PKL dan PPK yang ada di Kabupaten Paser dijelaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang tersedia di Kabupaten Paser adalah sebagai berikut: PKW Pembatasan Tana Paser di Kecamatan Tanah Grogot Sebagai pusat pemerintahan, pelayanan sosial dan ekonomi, perdagangan dan layanan, kerumitan, transportasi nasional dan antar wilayah, dan pelayanan lainnya dengan skala regional antar Kabupaten. PKL a. Perkotaan Long Kali Kecamatan Long Kali, b. Perkotaan Long Ikis di Kecamatan Long Ikis, c. Perkotaan Kuaro di Kecamatan Kuaro, Perkotaan Muara Komam di Kecamatan Muara Komam, dan d. Perkotaan Batu Kajang di Kecamatan Batu Sopang Sebagai pusat pemerintajan, pelayanan sosial dan ekonomi, perdagangan dan jasa, kota singgah, produksi dan pemasaran hasil sumber daya alam, unit dan layanan lainnya. PPK a. Perkotaan Pasir Belengkong di Kecamatan Pasir Belengkong b. Perkotaan Kerang di Kecamatan Batu Engau c. Perkotaan Muser di Kecamatan Muara Samu, dan d. Perkotaan Tanjung Aru di Kecamatan Tanjung Harapan Sebagai pusat pemerintahan, pelayanan sosial dan ekonomi, perdagangan dan jasa, produksi dan pemasaran hasil SDA dan hasil laut, perawatan, budaya, dan pelayanan lainnya dengan skala lokal. PPL a. Desa Sebakung Taka di Kecamatan Long Kali b. Desa Mendik di Kecamatan Long Kali c. Desa Bukit Seloka di Kecamatan Long Ikis d. Desa Belimbing di Kecamatan Long Ikis e. Desa Tiwei di Kecamatan Long Ikis f. Desa Rantau Atas di Kecamatan Muara Samu g. Desa Muara Payang di Kecamatan Muara Komam h. Desa Muara Kuaro di Kecamatan Komam i. Desa Suliliran Baru di Kecamatan Pasir Belengkong j. Desa Kersik Bura di Kecamatan Pasir Belengkong k. Desa Olong Pinang di Kecamatan Belengkong l. Desa Mengkudu di Kecamatan Batu Engau, dan m. Desa Lori di Kecamatan Tanjung Harapan Pusat pemerintahan skala lokal, pusat pelayanan umum skala lokal, pusat perdagangan dan jasa skala lokal, pusat produksi dan pemasaran hasil SDA, dan pusat persenjataan. Ruas Jalan arteri yaitu Kerang-Bts Kota Tanah Grogot, Lolo-Kuaro, Kademan-Penajam 2. Ruas Jalan Kolektor yaitu Jl. Kerang- Lomu-Segendang-Tanjungaru 0% 1% 43% 3% 1% 0%1% 18% 1% 1% 4% 2% 1% 1% 17% 3% 2% 1% Danau Hutan Lahan Kering Primer Hutan Lahan Kering Sekunder Hutan Mangrove Hutan Rawa Sekunder Hutan Tanaman Industri Lahan Terbuka Perkebunan Permukiman Pertambangan Pertanian Lahan Kering Pertanian Lahan Kering Bercampur dengan Semak Rawa Sawah Semak Belukar Semak Belukar/Rawa Tambak Tubuh Air Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Paser | 3 - 11 3. Ruas Jalan Lokal, yaitu Lomu-Riwang, Jl. Simpang Laburan-Salo Batu, JL.Suatang BuluBekoso, Biu-Muser- Tg.Pinang, JL. Putang Mendik Sementara Hasil perkebunan rakyat Kabupaten paser sebagian besar pedagang antar daerah. Setiap hasil komoditi perkebunan sudah memiliki saluran pemasaran tersendiri. Untuk komoditi karet, kopi, dan lada sebagian besar dibeli pedagang asal Kalimantan Selatan; untuk kelapa sebagian besar dijual ke Balikpapan, sedangkan kakao dibeli pedagang dari Sulawesi Selatan. Khusus untuk kelapa sawit rakyat, dilakukan melalui penampungan hasil panen oleh PTPN XIII, sebelum akhirnya masuk ke pasar. Sistem Pergerakan Kondisi sektor pertanian di Kabupaten Paser saat ini terus berkembang. Dengan keterkaitan potensi sektor pertanian dengan peran transportasi penting dalam mencapai pertumbuhan dan pembangunan ekonomi terutama wilayah Kabupaten Paser.

Dalam setiap kegiatan, transportasi yang melibatkan pergerakan orang dan barang pada hakekatnya sudah dikenal secara alamiah sejak manusia ada di bumi, meskipun perpindahan atau pemisahan itu dilakukan tanpa disadari dengan sederhana. Kabupaten Paser memiliki keunggulan pada sub sektor pertanian yakni komoditas kelapa sawit yang memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit sebesar 20.534 hektar yang berada di Kecamatan Tanjung Harapan. Ruas jalan di Kabupaten Paser dari sentra produksi sampai kawasan strategis seperti KSP Kawasan industri Buluminung- Kawasan industri Kariangao dihubungkan oleh jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal. Berikut konektivitas sentra-sentra produksi dengan kebutuhan infrastruktur jalan di Kabupaten Paser, antara lain: a. Jalan Arteri Jalan arteri pada wilayah kabupaten paser merupakan jalan trans kalimantan. Ada ruas jalan arteri dari arah kalimantan selatan yaitu ruas batu aji-kuaro dan ruas perbatasan di kerang. Ruas perbatasan kalimantan selatan- kerang-Kuaro menuju jembatan pulau Balang sepanjang 238 km sedangkan ruas batu aji-kuaro menuju jembatan pulang Balang sepanjang 210,8 km. Adapun rute kedua ruas ini adalah sebagai berikut : 1. Ruas Kerang (provinsi batas kalsel) - Batas Kota Tanah Grogot sepanjang 66 km. 2. Ruas Jalan Jenderal Sudirman- Bts-tanah Grogot sepanjang 7 km. 3. Ruas Batas Tanah Grogot-Lolo sepanjang 15,5 km. 4. Ruas Lolo - Kuaro sepanjang 8 km 5. Ruas Kuaro - Kademan (batas paser) sepanjang 56,6 km. 6. Ruas Kuaro - Batu Aji Kalsel sepanjang 73 km. 7. Ruas Kademan (PPU)-Penajam sepanjang 58,7 km. 8. Ruas Penajam-Jembatan Pulau Balang sepanjang 22,5 km. b. Jalan Kolektor Jalan Kolektor di wilayah kabupaten paser merupakan jalan kolektor-4 yaitu menghubungkan kota kecamatan dengan kota kabupten atau dengan kecamatan lainnya. Ruas jalan kolektor -4 di Kabupaten Paser meliputi: 1. Ruas Jl.Kerang – Segendeng – TanjungAru sepanjang 89 km. 2. Ruas Jl. Keluang Lolo – Sangkuriman – Bekoso – Lempesu sepanjang 23 km. Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Paser | 3 - 14 3. Ruas Bekoso – Lolo sepanjang 5,5 km. 4. Ruas Jl.Lolo - Muara Biu dengan sepanjang 24 km. 5. Ruas Muara Biu – Legai – Batu Kajang sepanjang 14 km. c. Jalan lokal / non status Ruas jalan lokal atau ruas jalan non status terdiri dari jalan antar desa yang langsung terkoneksi dengan jalan kolektor, dan langsung terkoneksi dengan jalan arteri. Adapun ruas jalan pada sentra produksi pertanian di Kabupaten Paser, yakni : 1. Ruas jalan desa petangis - desa Langgai Bai. 2. Ruas jalan Kerang-Tanjung Pinang Sepanjang 21 km. 3. Ruas jalan Desa Pasir Mayang - Modang sepanjang 14 km. 4. Ruas Desa Tanjung Pinang-Libur 5. Ruas jalan simpang Pait-Tiwei- Blimbing sepanjang 24,5 km. 6. Ruas jalan desa Blimbing- Mendik sepanjang 17 km. 7. Ruas jalan Longkali- Mendik sepanjang 13 km. 8. Ruas jalan desa Muara Toyu - Menndik sepanjang 18 km. 9. Ruas jalan jemaparing - Menndik sepanjang 17 km. Selain pergerakan di darat, masyarakat Kabupaten Paser juga melalui jalur udara. Transportasi air yang digunakan yaitu pelabuhan, dermaga, dan halte sungai sebagai angkutan logistik maupun penumapang dari luar maupun dalam Kabupaten Paser. misalnya Halte sungai yang dinilai secara langsung membantu aktivitas perekonomian Masyarakat pesisir yang hingga kini masih menggunakan transportasi udara menuju ibu kota Kabupaten Paser yaitu masyarakat yang bermukim di Kecamatan Tanjung Harapan, Desa Muara Pasir dan Desa Harapan Baru (Air Mati) yang bergantung pada transportasi udara untuk menuju Kota Tanah Grogot. Selain itu di dusun lawas, Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, dimana warga lebih memilih jalur sungai saat pengin ke Kecamatan Tanah Grogot. Dirasa lebih efisien, karena jalur darat memakan waktu sampai 6 jam. Dengan halte sungai, dinilai secara langsung membantu aktivitas perekonomian. Karena distribusi logistik angkutan orang dan barang bisa lancar. Sistem Jaringan A. Sarana transportasi Moda transportasi dibagi menjadi 3 jenis, yaitu moda transportasi darat, moda transportasi laut, dan moda transportasi udara. Moda transportasi yang digunakan masyarakat sehari-hari adalah dengan menggunakan moda transportasi darat dan sungai. Masyarakat di Kabupaten Paser sering memanfaatkan jalur sungai untuk menuju ibu kota atau kota lainnya yaitu menggunakan perahu sungai. Pelabuhan untuk transportasi sungai ini terdapat di beberapa Desa Muara Pasir, Desa Tanah Grogot, Desa Pasir Belengkong dan sebaginya. Prasarana transportasi Jaringan jalan Jaringan jalan merupakan infrastruktur dasar yang sangat penting dalam pengembangan wilayah, jaringan jalan yang baik, memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah maupun terhadap kondisi sosial budaya kehidupan masyarakat. Pada tahun 2020, panjang jalan di Kabupaten Paser adalah 1.244,35 Km, dengan 224,71 Km jalan dengan tingkat kewenangan Negara, 14,45 Km jalan dengan tingkat kewenangan Provinsi, dan 1.005,19 Km jalan dengan tingkat kewenangan kabupaten. Saat ini, panjang jalan di wilayah Kabupaten Paser pada tahun 2021 sepanjang 1.005,19 km. Kondisi jalan yang belum diaspal atau lainnya masih mendominasi kondisi jalan di Kabupaten Paser yaitu sepanjang 519,56 km. Total panjang jalan di Kabupaten Paser adalah 1.005,19 km. Berdasarkan tabel diatas pada tahun 2019 proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi mantap adalah 23,48% dan pada tahun 2020 mencapai angka 39,87%. Terdapat peningkatan kondisi jalan mantap karena telah dilakukan banyak perbaikan namun masih jauh dibawah rata-rata kondisi jalan mantap provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2018 sebesar 58,68%. Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Paser | 3 - 21 Sementara itu, Jalan Provinsi sepanjang 14,45 Km di Kabupaten Paser pada tahun 2020 yang berada pada kondisi baik adalah sepanjang 3 Km, kondisi jalan sedang adalah sepanjang 6,35 Km, kondisi jalan rusak ringan sepanjang 3,5 Km dan kondisi rusak berat sepanjang 1,6 Km. Dengan demikian, status Jalan Provinsi dengan kondisi mantap sebesar 64,71% dan kondisi jalan tidak mantap sebesar 35,29%.Terminal Kabupaten Paser dengan luas wilayah 11.604 km², saat ini memiliki sebuah terminal tipe B dan C, yaitu Terminal KM.7 Tepian Batang yang terletak di Kec. Tanah Grogot, Terminal Kota Tana Paser terletak di Kec. Tanah Grogot, dan Terminal Kuala terletak di Kec.Kuaro. Terminal tipe B ini berfungsi untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dalam arti untuk angkutan bus saja. Sementara Terminal Tipe C berfungsi untuk melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).

Angkutan sungai dan penyeberangan Jaringan transportasi sungai di Kabupaten Paser berfungsi sebagai jaringan kolektor dan primer lokal adalah lintas Tanah Grogot ke arah hulu Sungai Kandilo. Antara jaringan transportasi sungai dengan jaringan jalan arteri dan pengumpul akan diintegrasikan oleh pusat-pusat pergantian antar moda (transshipment point) melalui penyedia dermaga. Penguatan jumlah pelabuhan, dermaga dan halte di kabupaten paser yaitu 9 pelabuhan, 14 dermaga dan 3 halte. Terdapat beberapa desa yang dipisahkan oleh sungai di Kabupaten Paser, desa tersebeut yaitu Desa Senaken, Desa Muara Pasir dan Desa Tanjung Aru. Desa yang dipisahkan oleh sungai ini masih mengandalkan transportasi udara untuk mempermudah kegiatan dan pergerakkan masyarakat dalam beraktivitas seharihari. Desa ketiga tersebut memiliki jarak yang cukup jauh dan akses jalan yang sulit dilalui. Hal ini dikarenakan desa tersebut dipisahkan oleh sungai Kandilo sehingga dalam beraktivitas masyarakat menggandakan transportasi sungai dan menggunakan angkutan sungai yang tersedia di pelabuhan masing-masing desa. Angkutan sungai yang digunakan saat ini dengan pelabuhan pelabuhan Senaken , pelabuhan Muara Pasir, dan pelabuhan Tanjung Aru merupakan kapal kayu yang berkapasitas kurang dari 40 GT dan masih dikelola oleh pihak swasta. Oleh karena 3 itu berdasarkan rencana jangka panjang akan dilakukan dan Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Paser | 3 - 26 direncanakan uji coba ditawarkan dari jenis kapal saat ini (eksisting) yaitu kurang dari 40 GT ke jenis kapal dengan ukuran 40 GT,


TAG

Tinggalkan Komentar