Balikpapan-Bappedalitbang Kabupaten Paser melalui bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mengadakan workshop Implementasi Penerapan BLUD ke dalam Dokumen Perencanaan pada hari senin tanggal 30 Januari 2023 di Hotel Neo Balikpapan. Acara di buka oleh Kepala Bappedalitbang M. Isnaini Yanuardi, S.Hut, MM dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM drs. Suwito, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Ekonomi Setda Paser, Kepala Bagian Kesra Setda Paser, Kepala bidang anggaran Badan Keuangan Aser Daerah, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM, Dinas Kesehatan, RSUD Panglima Sebaya dan seluruh UPTD Puskesmas se kabupaten Paser dan Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah Kab Paser. Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kepala Subdit Badan Layanan Umum Daerah Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah. Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri RI.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksara teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tujuan BLUD adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannnva dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Acara ini dilaksanakan bertujuan untuk Memberikan pengetahuan tetang perencanaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) serta Memberikan pengetahuan tentang penatausahaan, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah. Penerapan BLUD di fasilitas Kesehatan telah ditetapkan dalam keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai yang terdiri dari sekretaris daerah dan beberapa kepala Perangkat daerah yang membidangi.
Pemerintah Kabupaten Paser telah menerapkan BLUD kepada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya sejak tahun 2014, dan 11 UPTD Puskesmas pada tahun 2021 serta 8 UPTD Puskesmas dan 1 UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada tahun 2022. Beberapa Peraturan Bupati juga telah dikeluarkan untuk menaungi pelaksanakaan BLUD di Puskesmas. Untuk memastikan pelaksanaan BLUD pada tahun 2024 yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD) yang menjadikan dasar kegiatan worshop tersebut dilaksanakan.
Berikut Bahan Materi Workshop Implementasi Penerapan BLUD ke Dalam Dokumen Perencanaan: