Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
Tahapan atau tata cara penyusunan KLHS untuk RTRW , oleh Pemerintah Daerah di Indonesia, telah diatur di dalam:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian lingkungan Hidup Strategis.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaksanaan dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS untuk RTRW dilakukan melalui mekanisme:
- Persiapan Sumber Daya Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS, mencakup tim/kelompok kerja KLHS dari dinas-dinas terkait, terutama lingkungan hidup; serta data dan informasi yang mendukung analisis KLHS.
- Pengkajian Pengaruh KRP terhadap Kondisi Lingkungan Hidup, yang meliputi identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan serta identifikasi dan analisis pengaruh/risiko muatan KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Dalam tahapan ini dilakukan identifikasi dan analisis kerangka kebijakan yang relevan dengan kebijakan penataan ruang serta identifikasi dan perumusan faktor penting pembuatan keputusan (Critical Decision Factors — CDF). Tahapan ini pada akhirnya akan menghasilkan isu strategis dan isu prioritas.
- Perumusan Alternatif Penyempurnaan KRP.
- Penyusunan Rekomendasi (Perbaikan) untuk Pengambilan Keputusan KRP.
- Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, dan Validasi KLHS.
Oleh karena itu Pasca Sarjana Geografi Program Studi Magister Geografi Universitas Gajam Mada Yogyakarta mengadakan Workshop Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW dan RPJM pada Tanggal 19-20 Oktober 2019 bertempat di Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada.
Workshop tersebut di hadiri oleh Bappeda Kabupaten Paser diwakili oleh Kabid Perekonomian dan SDA Ibu Siti Nurjanah, SP, MP di dampingi oleh Kasubid Lingkungan Hidup dan SDA Ibu Irma Yusnita, ST.