• Selamat Datang Di Website Bappeda Kab.Paser
  • Gunung Embun Desa Luan

images

PELATIHAN PENYUSUNAN DOKUMEN RAD-AMPL PAMSIMAS

Kegiatan Pelatihan Penyusunan Dokumen RAD-AMPL PAMSIMAS dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus s/d 31 Agustus 2018,  Adapun hasil yang dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Rencana Aksi Daerah Penyediaan Pelayanan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) adalah dokumen rencana pengembangan kapasitas daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk periode 5 (lima) tahun. RAD-AMPL berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan AMPL serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat. RAD-AMPL ini akan menjadi acuan bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab untuk bidang AMPL dan menjadi acuan bagi Pemda dalam pengembangan program AMPL.

 

 

 

 

 

 

  1. Dokumen RAD-AMPL berisikan permasalahan dan isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan prioritas, serta indikasi kebutuhan investasi (pemerintah/APBD, masyarakat, swasta) dalam penyediaan layanan air minum dan penyehatan lingkungan, baik yang berbasis lembaga maupun yang berbasis masyarakat, dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target Universal Access.
  2. RAD-AMPL memuat sinergi kebijakan pusat dan daerah serta menjadi dokumen yang harus digunakan daerah dalam penyusunan RKPD dan Renja SKPD. Penyusunan RAD-AMPL mengikuti sistematika Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Universal Access yang dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu seperti yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019. Pada RAD-AMPL, ditambahkan komponen penulisan yang memudahkan Pemda untuk mengintegrasikan program dan kegiatan dalam RAD-AMPL ke dalam dokumen resmi perencanaan dan penganggaran daerah.
  3. Fungsi dan kedudukan RAD-AMPL dalam sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah sebagai berikut :
  4. Instrumen pengembangan kapasitas pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan;
  5. Instrumen operasional kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi jangka menengah daerah (5 tahun);
  6. Acuan penetapan target tambahan akses air minum dan sanitasi untuk setiap tahun yang dilengkapi dengan indikasi target jumlah desa lokasi pengembangan SPAM dan sanitasi (baik melalui pembangunan baru, perluasan, maupun peningkatan kinerja).
  7. Instrumen untuk membantu memastikan meningkatnya anggaran APBD pada bidang AMPL melalui integrasi RAD AMPL ke dalam RKPD dan APBD.
  8. Sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk periode 5 (lima) tahun, RAD AMPL menjadi instrumen kebijakan penyelenggaraan urusan wajib daerah khususnya dalam rangka memenuhi hak warga atas air minum dan lingkungan yang sehat dan layak. Dengan demikian, RAD-AMPL merupakan instrumen pendukung bagi pelaksanaan RPJMD guna membantu memastikan meningkatnya kapasitas dan kinerja daerah dalam penyediaan pelayanan AMPL. RAD AMPL sebagai instrumen pendukung RPJMD, maka penyusunannya harus tetap berpedoman kepada RPJMD.
  9. Dengan perannya sebagai instrumen pendukung pelaksanaan RPJMD, maka kedudukan RAD-AMPL adalah sebagai dokumen rujukan penyusunan program dan kegiatan AMPL tahunan daerah. RAD-AMPL disahkan dengan peraturan Kepala Daerah.
  10. Integrasi RAD-AMPL ke dalam RKPD dan APBD dipahami sebagai penggabungan kebijakan, program, dan kegiatan RAD-AMPL ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan RKPD dan APBD. Agar dapat terintegrasi, maka isi RAD-AMPL harus dapat menyatu dengan isi RKPD dan APBD.
  11. Selain dokumen resmi perencanaan (RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD) dan penganggaran (APBD), daerah memiliki dokumen pendukung dalam rangka pembangunan AMPL, seperti Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM), Rencana Strategis Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Renstra AMPL), Rencana Induk SPAM, maupun Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). Dokumen-dokumen pendukung tersebut perlu direview guna memperoleh substansi yang diperlukan dalam suatu RAD-AMPL.

 

 

 

 

  1. Jika suatu dokumen pembangunan AMPL yang dimiliki daerah telah memuat seluruh substansi yang harus ada dalam suatu RAD-AMPL, maka dokumen tersebut diperlakukan sebagai RAD-AMPL. Namun jika dokumen pembangunan AMPL yang telah ada belum memuat atau baru sebagian memuat substansi yang harus ada dalam suatu RAD-AMPL, maka RAD-AMPL harus disusun dengan mengakomodasi substansi yang masih relevan/valid dari dokumen sebelumnya untuk kemudian dilengkapi dengan substansi yang harus dimuat dalam suatu RAD-AMPL. Ciri utama dari RAD-AMPL adalah memuat matriks program dan kegiatan dengan komitmen anggaran/investasi baik dari APBD, swasta, lembaga donor, dengan indikator dan target kinerja tahunan yang terukur dalam periode perencanaan lima tahun.
  2. Proses Integrasi RAD-AMPL ke dalam RKPD sebagai berikut :
    1. Mengkomunikasikan isi RAD-AMPL kepada tim penyusun RKPD
    2. Mempromosikan program dan kegiatan RAD-AMPL pada Musrenbang RKPD dan mengupayakan dukungan yang kuat bagi program dan kegiatan RAD-AMPL sehingga dimuat dalam kesepakatan Berita Acara Musrenbang RKPD
    3. Membantu memastikan Rancangan Akhir RKPD memuat program dan kegiatan RAD-AMPL sebagaimana kesepakatan dalam Musrenbang RKPD. Hal ini dilakukan melalui komunikasi yang intensif dengan tim penyusun RKPD
    4. Membantu memastikan arah kebijakan pembangunan dalam KUA berpihak pada peningkatan kinerja pelayanan AMPL
    5. Membantu memastikan program dan kegiatan RAD-AMPL masuk dalam skala prioritas pembangunan daerah dalam PPAS
    6. Membantu memastikan program dan kegiatan RAD-AMPL masuk dalam prioritas program untuk urusan wajib terkait peningkatan pelayanan AMPL
    7. Membantu memastikan plafon anggaran program dan kegiatan RAD-AMPL memadai bagi target kinerja yang diharapkan.
    8. Menyusun RKA-SKPD untuk program dan kegiatan RAD-AMPL (yang telah dimuat dalam PPAS) dengan menggunakan indikator outcome/output dan target kinerja outcome/output yang jelas dan terukur
    9. Mengikuti pembahasan RKA-SKPD khususnya bagi program dan kegiatan RAD-AMPL untuk menyediakan informasi/justifikasi yang diperlukan atas RKA-SKPD untuk program/kegiatan RAD-AMPL tersebut sehingga anggaran yang disetujui memadai untuk mencapai target kinerja yang diharapkan/disepakati dalam PPAS
    10. Mengikuti pembahasan Raperda APBD untuk membantu memastikan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna sesuai dengan hasil pembahasan RKA-SKPD.

 

  1. Sinkronisasi kebijakan, program dan kegiatan ampl dengan rpjmd, renstra skpd dan dokumen strategis AMPL lainnya
    1. Pemerintah kabupaten diharapkan melakukan review/kajian ulang terhadap rpjmd dan renstra skpd mengenai pemuatan kebijakan ampl.
    2. Dalam penyusunan rispam, diharapkan dapat menggunakan rad ampl sebagai salah satu dokumen acuan.
    3. Pemerintah kabupaten diharapkan untuk menciptakan wadah konsultasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ampl dalm rad sinkron dengan kebijakan ampl dalam dokumen lainnya.

TAG

Tinggalkan Komentar