• Selamat Datang Di Website Bappeda Kab.Paser
  • Gunung Embun Desa Luan

images

Rapat Kerja CSR 23 Januari 2018

Tana Paser – Setelah melaksanakan studi banding tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Berau, Bappeda Kabupaten Paser melaksanakan Rapat Kerja Tim Fasilitasi Pelaksanaan CSR/TSP guna membahas kebijakan yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser terkait beberapa regulasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Paser. Regulasi Kegiatan CSR di Kabupaten Berau masih dalam bentuk RAPERDA belum menjadi PERDA dan Surat Keputusan Bupati yang membentuk pengurus Forum CSR dan mengatur besaran dana CSR yang harus penuhi oleh pihak perusahaan. Selain itu beberapa pelaksanaan yang dibiayai 100 % oleh dana CSR di Kabupaten Berau, antara lain Pembangunan Politeknik Negeri Komunitas Berau dan pembangunan insfrastruktur jembatan.

Merujuk pada hasil studi banding Pelaksanaan CSR di Kabupaten Berau, maka Tim Fasilitasi Pelaksaan CSR akan melakukan Rencana Aksi. Rencana Aksi Tim Fasilitasi Pelaksanaan CSR Tahun 2018, antara lain : memfasilitasi penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dengan Mitra CSR/TSP tentang Program dan Kegiatan CSR/TSP Tahun 2018; dan menyusun penguatan yuridis prudensi dan teknis terkait CSR/TSP. selain itu Tim Fasilitasi Pelaksanaan CSR juga merancang kegiatan Pelaksanaan CSR/TSP Tahun 2018, antara lain :

  • Musrenbang desa, kecamatan dan kabupaten oleh Pemerintah Daerah
  • Penerimaan program dan kegiatan strategis hasil musrenbang Kabupaten Paser Tahun 2018 dari bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Paser
  • Pemilahan program dan kegiatan strategis untuk program dan kegiatan CSR tahun 2018
  • Penyampaian Program dan Kegiatan Strategis untuk Program dan Kegiatan CSR Tahun 2018 kepada Perusahaan.
  • Sinkronisasi dan Finalisasi Program dan Kegiatan CSR Tahun 2018.
  • Penandatanganan MOU  kegiatan   CSR yang   akan  dilaksanakan mitra 
  • Pelaksanaan kegiatan CSR.
  • Review PERBUP dan PERDA.
  • Penyusunan Draft PERBUP tentang Mekanisme Pelaksanaan CSR di Kabupaten Paser dan PERDA tentang CSR.
  • Draft PERDA tentang CSR disampaikan ke Banmus DPRD Kabupaten Paser
  • PERDA tentang CSR disyahkan dan masuk dalam lembaran Daerah
  • PERBUP tentang Mekanisme Pelaksanaan CSR di Kabupaten Paser diterbitkan
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan CSR
  • Penyampaian hasil penilaian pelaksanaan CSR, peresmian dan pemberian CSR award

 Revisi regulasi dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2014 harus melibatkan para pengambil kebijakan daerah terkait CSR/TSP. Tim Fasilitasi Pelaksanaan CSR Kabupaten Paser diharapkan dapat melaksanakan inventarisasi data produksi hasil perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara (PT. KIDECO JAYA AGUNG), mengupayakan perbaikan jembatan timbang yang ada di pelabuhan PT. KIDECO JAYA AGUNG melalui pendanaan Pemerintah Pusat serta mengupayakan untuk menciptakan produk hasil produksi dari perkebunan kelapa sawit sebagai merk dagang dari Paser.


TAG

Dipost Oleh Team Website Bappedalitbang

Janganlah mengeluh untuk tangan yang belum bisa menggapai bintang dilangit, tapi Bersyukurlah untuk kaki yang masih dapat menginjak bumi...

Tinggalkan Komentar