Tana Paser - Selasa, 07 Februari 2023 bertempat di Ruang Rapat Bidang PPM Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan verifikasi dan validasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan Dinas Sosial. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Rustan T, SKM dengan didampingi oleh Sub Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mohammad Adris, S.Sos dan Sub Koordinator Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Sri Sunarti,SKM
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rakor sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2023. Data P3KE merupakan data yang bersumber dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai pendekatan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Berdasarkan hasil rapat dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Aplikasi cek Bansos telah tersedia di Dinas Sosial melalui Aplikasi SIK-NG dan dapat diakses masyarakat luas melalui Playstore.
2.Data Kemiskinan Ekstrem dihasilkan melalui survey, selanjutnya secara makro didapatkan persentasenya dan dibandingkan dengan jumlah penduduk, maka didapat jumlah jiwanya. Karena sifatnya survey, maka tidak ada nama dan alamat nya (BNBA).
3.Berdasarkan data Kemenko PMK Jumlah Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Paser sebanyak 4.299 Jiwa (1,5% dari penduduk Kabupaten Paser). Yang diasumsikan merupakan bagian dari penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1) sebanyak 26.291 Jiwa.
4.Dalam rangka percepatan, disepakati bahwa verifikasi data P3KE oleh Pemerintah desa/kelurahan melalui Musyawarah desa/Kelurahan danhasilnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan.
5.Camat melakukan pemantauan pelaksanaan verifikasi di wilayahnya masing-masing yang hasilnya dilaporkan kepada TKPKD.
6.Data hasil verifikasi oleh Pemerintah Desa diserahkan ke Dinas Sosial melalui Camat setempat.
7.Menindaklanjuti rapat ini, perlu dilaksanakan rapat koordinasi dengan para Camat.