Tana Paser- Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Paser menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perbaikan Nilai SAKIP Perangkat Daerah Bidang Infraswil 2022.
Peserta Rapat
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
- Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
- Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappedalitbang Kab. Paser
- Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
- Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
- Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
- Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
- Subkoordinator Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Bappedalitbang Kab. Paser
Dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinerja pada kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya, Untuk melaksanakan ketentuan tersebut diatas Inspektorat Kabupaten Paser sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan SK Inspektur Kabupaten Paser Nomor: 188.4/Kep-15/Itkab/2022 Tentang Pedoman Evaluasi SAKIP dilingkungan Inspektorat Kabupaten Paser.
Berdasarkan hasil Evaluasi Sitem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) terhadap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tahun 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2022 mengalami penurunan dari capaian awal tahun 2020 dan pada tahun 2019, Metodologi yang digunakan dalam evaluasi atas implementasi SAKIP adalah metodologi yang pragmatis karena disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan kendala yang ada. Dalam hal ini, evaluator perlu menjelaskan kelemahan dan kelebihan metodologi yang digunakan kepada pihak yang dievaluasi, Langkah pragmatis ini diambil agar dapat lebih cepat menghasilkan rekomendasi hasil evaluasi yang memberikan petunjuk untuk perbaikan implementasi SAKIP dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
1.Sifat evaluasi lebih persuasif, analitik, dan memperhatikan kemungkinan penerapannya.
- Tujuan Evaluasi adalah untuk :
- Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP.
- Menilai tingkat implementasi SAKIP;
- Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP.
- Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
2.Aspek Penilaian
Informasi kinerja yang dipertanggungjawabkan dalam laporan kinerja bukanlah satu-satunya yang digunakan dalam menentukan nilai dalam evaluasi, akan tetapi juga termasuk berbagai hal (knowledge) yang dapat dihimpun guna mengukur keberhasilan ataupun keunggulan instansi.
Evaluasi dilakukan dengan ruang lingkup meliputi perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal serta pencapaian kinerja, adapun aspek penilaian dan bobot penilaian komponen dengan alokasi nilai sebagai berikut :
No. |
Komponen |
Bobot Nilai |
1. |
Perencanaan Kinerja |
30 % |
2. |
Pengukuran Kinerja |
30 % |
3. |
Pelaporan Kinerja |
15 % |
4. |
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal |
25 % |
Total |
100 % |