Tanah Paser-Tana Paser-Rapat diselenggarakan pada Rabu tanggal 01 Maret 2023 dan di buka oleh Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappedalitbang di dampingi oleh Sub Koordinator Pertanian dan Perikanan dan Sub Koordinator Lingkungan Hidup.Rapat tersebut di hadiri oleh Seluruh Sekretaris dan Perencana Ahli Muda Perangkat Daerah di lingkup Bidang Perekonomian dan SDA, dalam rangka persipan pelaksanaan Forum perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 136 ayat (1) “Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Bappeda”.
Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Forum Perangkat Daerah dilaksanakan dalam rangka membahas Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga diperoleh saran dan pertimbangan dari peserta forum guna penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah bertujuan untuk : menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan untuk penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah, mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran, prioritas dan fokus pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan Perangkat Daerah, mensinergikan rancangan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan kebijakan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur; menyesuaikan kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif Perangkat Daerah dan menggali potensi dan permasalahan pemangku kepentingan di luar usulan Musrenbang RKPD di Kecamatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Masing-masing Perangkat Daerah Kabupaten Paser untuk menyusun jadwal pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dengan memberikan waktu dari tanggal 13 - 17 Maret 2023. Mekanisme pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yaitu Paparan Kepala Bappedalitbang / Sekretaris yang sumber data dari Bidang yang mengkoordinir Perangkat Daerah terkait berupa Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah.yang akan di sempurnakan pada tahun 2024 . Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili menyampaikan presentasi sebagai leading sektor per sasaran.
Perangkat Daerah juga menghadirkan narasumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bappeda Provinsi maupun Perguruan Tinggi serta pihak-pihak yang terkait dengan materi yang akan di bahas/ di diskusikan dalam Forum Perangkat Daerah.
Adapun peserta forum PD adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah masing-masing, melalui pembahasan yang disepakati bersama. Peserta Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah terdiri atas :
- Anggota DPRD Kabupaten Paser
- Bappedalitbang Kabupaten Paser
- Perangkat Daerah terkait; dan
- Lembaga lain yang terkait di wilayah Kabupaten yang dianggap perlu sesuai dengan keperluan.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah ini, adalah :
- Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) berdasarkan hasil Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran PD
- Prioritas kegiatan yang sudah dipilih menurut sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Paser, APBD Provinsi maupun APBN yang termuat dalam rancangan Renja PD disusun menurut kecamatan dan desa/kelurahan.
- Berita Acara Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Paser Tahun 2024
Untuk terlaksananya dan kelancaran kegiatan Forum Perangkat Daerah tersebut perlu persiapan-persiapan serta dukungan dari Kepala Dinas maupun pejabat eselon berdasarkan kesepakatan-kesepakatan tiap Perangkat Daerah di Lingkup Bidang Perekonomian dan SDA.