Hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 di ruang rapat Bappedalitbang di selenggarakan Rapat Persiapan Verifikasi Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 oleh Bidang Perencanaan,Pengendalian & Evaluasi Pembangunan (P2EP).Rapat tersebut di buka dan dipimpin oleh Kabid Perencanaan,Pengendalian & Evaluasi Pembangunan (P2EP) Bapak Rustan T, SKM didampingi SubKoordinator Perencanaan Bapak Muhammad Arida Prihatia, ST, M.Si dan SubKoordinator Data dan Dokumentasi bapak Firman Zulfikar Haqqi, ST, M.Si beserta staf Perencanaan,Pengendalian & Evaluasi Pembangunan.Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan beserta SubKoordinator,Kepala Bidang Perekonomian dan Sumberdaya Alam beserta SubKoordinator,Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia beserta SubKoordinator.
Berikut hasil kesepakatan di dalam rapat tersebut:
1.Verifikasi Rancangan Akhir Perubahan Renja PD Tahun 2022 ditujukan untuk memastikan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah telah selaras dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD.
2.Sistematika Rancangan Akhir Perubahan Renja PD Tahun 2022 mengacu pada Permendagri 86/2017 dengan uraian sebagai berikut:
BAB I: PENDAHULUAN
Memuat latar belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan dan Sistematika Penulisan.
BAB II: EVALUASI RENJA SAMPAI DENGAN TRIWULAN II TAHUN BERKENAAN
Memuat Evaluasi Pelaksanaan Renja hingga Triwulan 2, Analisis Kinerja Pelayanan PD, Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan.
BAB III: RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan Daerah, Tujuan dan Sasaran (IKU PD), Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan.
BAB IV: PENUTUP
Memuat kesimpulan yang disertai tanda tangan Kepala OPD.
3.Kepala …… (diisi nama OPD) akan melakukan penyempurnaan atas dokumen Rancangan Akhir Perubahan Renja PD Tahun 2022 berdasarkan hasil Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Renja PD dengan menindaklanjuti keseluruhan saran dan rekomendasi dari Kepala Bappedalitbang sebagaimana tertuang dalam lampiran berita acara ini.
4.Hasil penyempurnaan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas disampaikan kembali kepada BAPPEDA paling lambat 3 (tiga) hari sejak verifikasi dilakukan.