Tana Paser – Sebagai sebuah bidang yang baru terbentuk, Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Paser terus berbenah guna pelaksanaan Kelitbangan Daerah yang semakin baik ke depannya nanti. Melalui Sosialisasi Kelitbangan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2018 yang dihadiri Kasubbag Perencanaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Bappeda Bapak Nonding,S.Sos,MM. Sekretaris Bappeda menyampaikan arahan BPKP Kalimantan Timur meminta bahwa dokumen dan data terkait kelitbangan merupakan aset daerah yang harus digunakan sebagai pijakan atau rujukan dalam pengambilan kebijakan daerah.
Penyelenggaraan Kelitbangan Daerah memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan serta administrasi dan manajemen Kelitbangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan derah kabupaten/kota. Mekanisme pelaksaan kelitbangan Pemerintah Kabupaten Paser diatur dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 37 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser mengharapkan Bidang Litbang dapat membantu dalam kegiatan evaluasi kebijakan terkait Kabupaten Layak Anak (KLA) dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif terkait Penguatan Penyetaraan Gender dalam pembangunan di Kabupaten Paser. Selain itu menurut Inspektorat Daerah Kabupaten Paser, fungsi pengawasn kelitbangan agar lebih fokus pada pengawasan penggunaan anggaran Kelitbangan.
Akan dilakukannya inventarisasi kegiatan Kelitbangan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya (2015 - 2017) , yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan (2018) dan direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya (2019).
(Adm – Litbang)
Kelitbangan merupakan salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah