EVALUASI RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG RKPD KABUPATEN PASER TAHUN 2025

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG RKPD KABUPATEN PASER TAHUN 2025

Bappedalitbang Kabupaten Paser menyampaikan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Paser Tahun 2025 untuk di evaluasi oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ruang Rapat Poldas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur pada hari Senin (24/6/2024).

Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Paser Tahun 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, akan dievaluasi oleh Bappeda Provinsi sebagaimana amanat pasal 102 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi untuk difasilitasi.

Evaluasi RKPD Kabupaten Paser tahun 2025 dilaksanakan di ruang rapat Poldas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Kepala Bidang P2EP (Achmad Syahruddin Se,.M.si) , Kepala Bidang PSDA (Fikri Jufri Sp,Mp), Kepala Bidang Infraswil (Rosy irdiyantie, Sp) dan fungsional perencana Muhammad Arida Prihatia St,M.si. Pelaksanaan evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P2EPD Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Alfino Rinaldi Arief, ST.,M.E.

 

Related Posts