PEMPROV KALTIM SUSUN PERGUB IAD IMPLEMENTASI PERPRES PERHUTANAN SOSIAL DI KALTIM

  • UmumBappedalitbang
  • 04 September 2024
  • 44 Views
PEMPROV KALTIM SUSUN PERGUB IAD IMPLEMENTASI PERPRES PERHUTANAN SOSIAL DI KALTIM
PEMPROV KALTIM SUSUN PERGUB IAD IMPLEMENTASI PERPRES PERHUTANAN SOSIAL DI KALTIM

Samarinda - Sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pemprov Kaltim gerak cepat untuk mengimplementasikan Perpres tersebut dengan membahas Draft Rancangan Peraturan Gubernur dalam rangka Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial, di Grandballroom Cryrstal 7D Hotel Mercure Samarinda,(04/09/2024).

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan bappedalitbang paser Fachruddin Cholik, S.E., M.M., selaku Sekretaris Bappedalitbang Paser. Rancangan Pergub ini juga dirangkai peluncuran buku panduan penyusunan IAD dan penandatanganan komitmen bersama penyusunan dokumen tersebut. Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesra Arief Murdiyatno menjelaskan, penyusunan draf IAD tersebut bagian dari langkah cepat Pemprov Kaltim mendukung Perpres Perhutanan Sosial atau Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

"Kota sangat mengapresiasi keberadaan Perpres tersebut. Termasuk terhadap sumber daya alam kita. Terutama pengelolaan hutan kita. Hutan kita adalah emas hijau Indonesia," ucap Arief Murdiyatno saat mewakili Sekda Provinsi Kaltim.

Menurutnya, pelestarian hutan harus dilakukan secara berkelanjutan. Untuk itu, Pemprov Kaltim sangat berharap pembangunan ekonomi hijau terus digerakkan. "Karena itu, penyusunan draft IAD diperlukan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Perpres Perhutanan Sosial," ujar Arief.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto menjelaskan, penyusunan draft tersebut bagian dari percepatan implementasi Perpres perhutanan sosial. "Dengan adanya peraturan ini atau buku pedoman yang kami terbitkan dapat mempercepat penyusunan IAD di kabupaten dan kota.

Di Kaltim baru Berau yang menyusun pedoman tersebut. Kondisi tersebut, dikarenakan setelah Perpres perhutanan sosial tidak ada turunan yang mengaturnya. Karena itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan berinisiatif membentuk regulasi diharapkan ada keseragaman seluruh kabupaten dan kota. 

"Sebab, dari 210 penyelenggaraan perhutanan sosial di Kaltim, baru dua yang mendapatkan status platinum. dua yang sudah jalan sangat baik. Untuk itu, perlu usaha bersama terkait pelaksanaan ini atau sinergitas antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota," ucapnya. Diketahui, ada 210 SK diterbitkan untuk persetujuan perhutanan sosial atau ada 345 ribu hektar yang telah diserahkan Kementerian KLHK kepada masyarakat perhutanan sosial di Kaltim.  Turut hadir Kepala DPPKUKM Heni Purwaningsih, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, Kepala UPTD Kehutanan Provinsi se Kaltim dan Mitra Pembangunan Lembaga Lingkungan di Kaltim.

Related Posts