PELAKSANAAN FASILITASI RANCANGAN PERKADA TENTANG PERUBAHAN RKPD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2024

PELAKSANAAN FASILITASI RANCANGAN PERKADA TENTANG PERUBAHAN RKPD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2024
PELAKSANAAN FASILITASI RANCANGAN PERKADA TENTANG PERUBAHAN RKPD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2024

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan fasilitasi rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Paser terkait perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 354 ayat 2 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Paser (Rusdian Nor, SE.,M.Si), Kepala Bidang PPM (Rustan, S,Km), Kepala Bidang P2EP (Achmad Syahruddin, SE.,M.Si), serta Subkoordinator Perencanaan.

Pelaksanaan fasilitasi ini dijadwalkan mulai tanggal 10 hingga 17 Juli 2024, dengan penyesuaian situasi dan kondisi serta kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan bahwa seluruh persyaratan harus disampaikan paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan fasilitasi.

Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan proses perubahan RKPD berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2024 dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan, guna mendukung pembangunan yang efektif dan efisien di wilayah tersebut.

Related Posts