PENYAMPAIAN RANPERDA TENTANG RPJPD KABUPATEN PASER TAHUN 2025-2045 KEPADA DPRD KABUPATEN PASER

PENYAMPAIAN RANPERDA TENTANG RPJPD KABUPATEN PASER TAHUN 2025-2045 KEPADA DPRD KABUPATEN PASER

TANA PASER

Achmad Syahruddin (Kepala Bidang P2EP) dan Fikri Jufri (Kepala Bidang PSDA) mewakili Bappedalitbang menyampaikan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur di ruang kerja DPRD Kabupaten Paser (31/5/2024).

Penyampaian Rancangan Akhir RPJPD ini menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Ranperda RPJPD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kata Achmad Syahruddin.

RPJPD Kabupaten Paser telah melalui beberapa tahapan diantaranya penyusunan Rancangan Awal, Konsultasi Publik, Penyusunan Rancangan, Musrenbang dan Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 yang nantinya setelah menjadi Peraturan Daerah maka akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah Kabupaten Paser.

Related Posts