Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kajian Makam Raja Paser di Kabupaten Paser
- litbangbappedalitbang
- 19 May 2024
- 265 Views
Hari Kamis 18 April 2024 Ruang rapat Simpepeda Bappedalitbang Kab.Paser dalam rangka Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kajian Makam Raja Paser di Kabupaten Paser
Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappedlaitbang (Sujono Cipto Trisno,M.Pd) Menyampaikan sosialisasi ke peserta seminar bahwa untuk standar operasional prosedur untuk penyusunan riset terlebih dulu dibahas adalah Kerangka Acuan Kerja bersama Perangkat Daerah teknis pengusul dan setelah itu di reviuw, bila sudah sesuai tema dan isi yang diharapkan dan sudah relevan dan sepakat kemudian selanjutnya tahap finalisasi akhir untuk dapat dijadikan dasar KAK untuk diteruskan ke vendor yang memenangkan penawaran pekerjaan kajian tersebut
Usulan kebutuhan kajian perangkat daerah sebagai pengampu dapat kami tindaklanjuti sebagai dasar dimasukkan kedalam rencana kerja tahun berikutnya
Zainal. A ( Tim ahli ULS-PPID Unmul )
Dasar pijakan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan sumber data seperti dari instansi Badan pusat statistic kab.paser dalam angka dan kajian-kajian tahun sebelumnya tentang reviuw pokok-pokok pikiran pemajuan kebudayaan daerah Kabupaten Paser yang telah berbentuk dokumen.
Banyak sekali peninggalan cagar budaya salah satu makam raja-raja Paser di Kabupaten Paser yang ada di Pasir Belengkong karena sebagai salah satu situs peninggalan makam raja-raja tertua di Paser yang berusia lebih dari 50 tahun.
Manfaat hasil kajian makam ini layak atau tidak layak sebagai cagar budaya maupun sebagai kawasan objek cagar budaya makam raja-raja paser tentunya tak terlepas dari finalisasi rekomendasi akhir dari dokumen kajian ini.
Kabid. Kebudayaan Pada Diknasbud (Surpiani, SE)
Perlindungan cagar Budaya diamanatkan pada undang-undang nomor 5 Tahun 2017 antara lain inventarisasi pendataan terpadu, dokumentasi dan pemukmutarian.
Kajian ini sangat diperlukan untuk menambah penetapan cagar budaya oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Paser dan setelah membaca isi draf kajian seminar pendahuluan ini terlalu luas penyajiannya mengusulkan agar lebih spesifik khusus ke kajian makam raja-raja Paser yang ada di Pasir Belengkong
Menurut data ada 12 makam raja yang ditetapkan Cagar Budaya dan sudah diregistrasi untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah oleh Bupati paser
melihat historis (nilai Sejarah) dan struktur budaya, nilai aspek bahan makam yang dipakai tim arkelogi yang paham untuk merekomendasikan Kawasan makam raja tersebut CB
kenapa kita menggunakan bahan ulin, karena bisa jadi bahan banyak didapat diwilayah Paser mudah didapat saat itu.
Karena saat ini dikawasan makam raja-raja tersebut saat ini belum ditetapkan sebagai Kawasan objek cagar budaya. (OCB)
Karena Perda terkait Cagar Budaya lagi dibahas di Dewan, maka apabila sudah disahkan dan jadi Perda untuk itu meminta dukungan dari Ketua Kerukunan Kesultanan Paser (K3P) agar bila ada ahli waris yang ingin berubah bangunan maka disarankan meminta izin agar tidak boleh merubah sesuai bentuk aslinya.
Untuk kajian yang akan datang bisa diangkat Cagar Budaya Yakni Goa Tengkorak yang ada didesa Kasungai Kec.Batu Sopang.
Zulkarnain,SS ( Pamong Budaya pada Diknasbud Kab.Paser)
Kita harus fokus satu titik kajian yakni makam raja-raja paser yang ada di Pasir Belengkong dan sampling tidak meluas di wilayah kecamatan lain.
Yang menarik lagi diusulkan kajian berikutnya Makam Bura Daya di Desa Muara Pasir (Kuaro)
Dapat kami informasikan bahwa setiap tahun itu ada kajian yang berkaitan dengan cagar budaya .
Pada tahun 2002 pernah diusulkan komplek makam Raja-raja Paser dibuat pagar keliling dan ditutup tetapi belum terealisasi sampai saat ini.
Motif Arsitektur Paser lebih baik dan banyak dipakai terutama ukiran diwilayah Kaltim.
Ibu Aji Maisayaroh, M.Pd (Guru Sejarah SMPN 5 Tanah Grogot)
Terkait makam raja-raja Paser apabila ingin melakukan konservasi tanpa mengubah unsur-unsur historisnya sesuai bentuk aslinya, karena itu mencerminkan zaman dan kondisi pada masa itu, seperti tulisan dan ornamennya dan ukiran yang terdapat pada kayu dan tulisannya karena akan menghilangkan nilai sejarahnya keberdaannnya.
Tanggapan dari Zainal Tim Ahli Penyusun dari Unmul
Draf seminar pendahuluan ini sebagai studi awal pasti ada kekurangan dalam pemunahan data, setelah selesai melaksanakan seminar ini.
Berkaitan apakah makam raja-raja paser ditetapkan sebagai situs atau Kawasan cagar budaya maka akan didiskusikan bersama.
Untuk konservasi salah satu pertimbangan kondisi dan disekelilingnya maka tim arkeologi akan merekomendasikan.
Teknis Arkeologis yakni nilai historis, arsitektur bangunan, struktur, aspek bahan kayu untuk makam dan usia Objek Cagar Budaya.
Tanggapan Kabid Litbang
Motif hias makam perlu pembanding (melihat sketsa) seperti usia makam dan bahan kayu yang diapakai.
Apabila makam raja-raja Paser ditetapkan Objek Cagar Budaya oleh Pemerintah Kab.Paser maka menjadi daya tarik wisata reliqi dari luar daerah.
Konservasi tidak boleh dirubah tetapi sesuai asli bentuknya awalnya.
Drs. H. Aji Burhan. AI (Ketua Kerukunan Keluarga Kesultanan Paser /K3P).
Menyambut baik dan aspresiasi kegiatan ini karena memberikan penghormatan bagi leluhur kamu Raja dan Sultan Paser.
Perlunya validasi data agar hasil kajian tidak menimbulkan terjadi polemik dikemudian hari.
Pusat-pusat kerjaaan agar dilakukan pendalaman
Mengusulkan agar dikawasan makam raja-raja Paser yang ada di Pasir Belengkong diberikan nomor urut raja pertama sampai akhir agar dapat diketahui.
Perlu adaanya konservasi
Kedepan bagaimana mengembangkan Kawasan makam raja-raja paser/sultan yang bernilai Sejarah religi sebagai wisata. Karena adanya IKN dapat memberikan sisi nilai budaya bagi orang luar daerah.
Mengusulkan dan diupayakan kepada dinas terkait agar dapat dibangun selasar (Lorong) didalam Kawasan makam raja agar diperindah dan nyaman bagi peziarah dan pengunjung.
Darmawai, SE (Pengurus K3P)
Draf Seminar pendahuluan kajian makam raja-raja paser ini diuraikan begitu luas sehingga tidak terfokus kepada tema yakni makam raja.-raja Paser di Pasir Belengkong.
Silsilah Raja-raja Pasir/sultan dapat kami berikan informasi data kepada peserta rapat seminar pendahuluan ini sebagai bahan refrensi untuk diketahui oleh tim pelaksana penyusun dari Unmul Samarinda berikut daftar nama Raja/Sultan Sadurangas dan tahun memerintah adalah sebagai berikut :
No |
Nama Raja/Sultan |
Tahun Memerintah |
1 |
Ratu Putri Petung/Putri di Dalam Petung ( Gelar Sri Sukma Dewi Aria Manau Deng Giti) |
1516-1567 |
2 |
Raja Adjie Mas Patih Indra |
1567-1607 |
3 |
Raja Adjie Mas Anom Indra |
1607-1644 |
4 |
Raja Adjie Anom Singa Maulana |
1644-1667 |
5 |
Sultan Panembahan Sulaiman I (Adjie Perdana) |
1667-1680 |
6 |
Sultan Penembahan Adam I (Adjie Duwo) |
1680-1705 |
7 |
Sultan Adjie Muhammad Alamsyah (Adjie Geger) La Madukelleng (Arung Matoa dari Wajo, Bugis, Makasar) |
1703-1720 |
8 |
Sultan Sepuh I Alamasyah (Adjie Negara) |
1736-1766 |
9 |
Sultan Ibrahim Alamsyah (Adjie Sembilan) Ratu Agung |
1766-1786 |
10 |
Sultan Dipati Anom Alamsyah (Adjie Dipati |
1788-1799 |
11 |
Sultan Sulaiman II Alamsyah (Adjie Panji) |
1799-1811 |
12 |
Sultan Ibrahim Alamsyah (Adjie Sembilan) |
1811-1815 |
13 |
Sultan Mahmud Han Alamsyah (Adjie Karang) |
1815-1843 |
14 |
Sultan Adam II Adjie Alamsyah (Adjie Adil) |
1843-1853 |
15 |
Sultan Sepuh II Alamsyah (Adjie Tenggara) Pangeran Adjie Inggu (Putra Mahkota) Putra Sultan Sepuh II Alamsyah (Adjie Tenggara) |
1853-1875 1875-1976 |
16 |
Sultan Abdur Rahman Alamsyah (Adjie Timur Balam) Putra Sultan Adam II Adjie Alamsyah (Adjie Adil) |
1876-1896 |
|
Sultan Muhammad Ali (Adjie Tiga) Putra Sultan Mahmud Han Alamsyah (Adjie Karang)
|
1876-1898 |
|
Kevakuman Pemerintahan Kesultanan (diambil alih Pemerintah Belanda VOC) |
1898-1899 |
17 |
Sultan Ibrahim Khaliluddin (Adjie Medje) |
1899-1908 |
SEBUTAN DAN GELAR Di KERAJAAN PASIR (SADURANGAS)
No |
Nama Lengkap |
Sebutan |
Gelar |
Tahun Memerintah |
1 |
Sri Sukma Dewi binti Aria Manau Deng Giti |
Ratu |
Putri di Dalam Petung |
1516-1567 |
2 |
Adjie Mas Patih Indra bin Abu Mansyur Indra Jaya |
Raja |
|
1567-1607 |
3 |
Adjie Mas Anom Indra bin Adjie Mas Patih Indra |
Raja |
|
1607-1644 |
4 |
Adjie Anom Singa Maulana bin Adjie Mas Anom Indra |
Raja |
|
1644-1667 |
5 |
Adjie Perdana bin Adjie Anom Singa Maulana |
Sultan |
Sulaiman I |
|
6 |
Adjie Duwo bin Adjie Anom Singa Maulana |
Sultan |
Adam I |
|
7 |
Adjie Geger bin Adjie Anom Singa Maulana |
Sultan |
Muhammad Alamsyah |
|
|
L Madukelleng (Arung Matoa dari Wajo Bugis) |
|
|
|
8 |
Adjie Negara bin Adjie Geger |
Sultan |
Muhammad Alamsyah |
|
9 |
Adjie Sembilan bin Surya Nata Negara |
Sultan |
Sepuh I Alamsyah |
|
10 |
Adjie Dipati bin Ibrahim Alamsyah |
Sultan |
Ibrahim Alam syah |
|
11 |
Adjie Panji bin ratu Agung |
Sultan |
Anom Alamsyah |
|
12 |
Adjie Karang bin Adjie Masnad |
Sultan |
Mahmud Han Alamsyah |
|
13 |
Adjie Adil bin Adjie Masnad |
Sultan |
Adam II Alamsyah |
|
14 |
Adjie Tenggara bin Adjie kemis |
Sultan |
Sepuh II Alamsyah |
|
15 |
Adjie Timur Balam bin Adjie Adil |
Sultan |
Abdur Rahman Alamsyah |
|
16 |
Adjie Tiga bin Adjie Karang |
Sultan |
Muhammad Ali |
|
|
Kevakuman Pemerintahan Kesultanan (Diambil alih Belanda) |
|
|
1898-1899 |
17 |
Adjie Medje /Medjah bin Adjie Gapa |
Sultan |
Ibrahim Chaliludin |
1899-1908 |
Ajie Medje /Medjah bin Adjie Gapa dengan gelar Sultan Ibrahim Chaliludin makamnya di Cianjur Jawa Barat.
Ajie Tiga bin Adjie Karang dengab gelar sultan Muhammad Ali makamnya di Banjarmasin
Ajie Tenggara bin Ajie Kemis gelar sultan Sepuh II Alamsyah makamnya di Banjarmasin
Setelah Wafatnya sultan Adam II Adjie Alamsyah (Adjie Adil), berhubung anaknya yang laki-laki belum ada yang besar , maka pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri dengan dinobatkan menjadi Sultan Sepuh II Alamsyah (Adjie Tenggara).
Pada Tahun 1876-1896 Kerajaan Pasir terpecah menjadi 2 (Dua) bagian yaitu :
Sultan Abdur Rahman Alamsyah (Adjie Timur Balam) dinobatkan oleh Rakyat menjadi Sultan di Benua (1876-1896).
Sultan Muhammad Ali (Adjie Tiga) dinobatkan oleh Belanda menjadi Sultan di Muara Pasir (1876-1896)
Mulai Tahun 1896 Kerajaan Pasir (Sadurangas) bersatu Kembali dibawah Sultan Muhammad Ali ( Adjie Tiga) Setelah Sultan Abdur Rahman Alamsyah (Adjie Timur Balam) Pada tahun 1874 ditangkap pihak Belanda dan meninggal dunia secara mendadak.
Kesimpulan :
- Melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser memberikan masukan ke tim ahli penyusun agar cakupan Kajian makam raja -raja paser di Kabupaten Paser tidak meluas pada isi draf dokumen kajian tetapi lokus yang diangkat di makam raja-raja Paser di Pasir Belengkong dan disepakati.
- Hasil kajian ini akan menambah hasanah daftar Cagar Budaya dikarenakan setiap tahun harus ada penambahan penetapan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
- Saran dan masukan dari peserta seminar pendahuluan ini oleh tim ahli penyusun segera menyesuaikan finalisasi data baru yang belum dapat tercaver di dokumen kajian ini.