Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kajian Makam Raja Paser di Kabupaten Paser

Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kajian Makam Raja Paser di Kabupaten Paser

Hari Kamis 18  April 2024 Ruang rapat Simpepeda Bappedalitbang Kab.Paser dalam rangka Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kajian Makam Raja Paser di Kabupaten Paser

Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappedlaitbang (Sujono Cipto Trisno,M.Pd) Menyampaikan sosialisasi ke peserta seminar bahwa untuk standar operasional prosedur untuk penyusunan riset  terlebih dulu dibahas adalah Kerangka Acuan Kerja  bersama Perangkat Daerah teknis pengusul dan setelah itu di reviuw, bila sudah sesuai tema dan isi yang diharapkan dan sudah relevan dan sepakat kemudian selanjutnya tahap finalisasi akhir untuk dapat dijadikan dasar KAK untuk diteruskan ke vendor yang memenangkan penawaran pekerjaan kajian tersebut

Usulan kebutuhan kajian perangkat daerah sebagai pengampu dapat kami tindaklanjuti sebagai dasar dimasukkan kedalam rencana kerja tahun berikutnya

Zainal. A ( Tim ahli ULS-PPID Unmul )

Dasar pijakan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan sumber data seperti dari instansi Badan pusat statistic kab.paser dalam angka  dan kajian-kajian tahun sebelumnya tentang reviuw pokok-pokok pikiran pemajuan kebudayaan daerah Kabupaten Paser  yang telah berbentuk dokumen.

Banyak sekali peninggalan cagar budaya salah satu makam raja-raja Paser di Kabupaten Paser yang ada di Pasir Belengkong karena sebagai salah satu situs peninggalan makam raja-raja tertua di Paser yang berusia lebih dari 50 tahun.

Manfaat hasil kajian makam ini layak atau tidak layak sebagai cagar budaya maupun sebagai kawasan objek cagar budaya makam raja-raja paser tentunya tak terlepas dari finalisasi rekomendasi akhir dari dokumen kajian ini.

Kabid. Kebudayaan Pada Diknasbud (Surpiani, SE)

Perlindungan cagar Budaya diamanatkan pada undang-undang nomor 5 Tahun 2017 antara lain  inventarisasi pendataan terpadu, dokumentasi dan pemukmutarian.

Kajian ini sangat diperlukan untuk menambah penetapan cagar budaya oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Paser dan setelah membaca isi  draf kajian seminar pendahuluan ini terlalu luas penyajiannya mengusulkan agar lebih spesifik khusus ke kajian makam raja-raja Paser yang ada di Pasir Belengkong

Menurut data ada 12 makam raja yang ditetapkan Cagar Budaya dan sudah diregistrasi  untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah oleh Bupati paser

melihat historis (nilai Sejarah) dan struktur budaya, nilai aspek bahan makam yang dipakai tim arkelogi yang paham untuk merekomendasikan Kawasan makam raja tersebut CB

kenapa kita menggunakan bahan ulin, karena bisa jadi bahan banyak didapat diwilayah  Paser mudah didapat saat itu.

Karena saat ini dikawasan makam raja-raja tersebut saat ini belum ditetapkan sebagai Kawasan objek cagar budaya.  (OCB)

Karena Perda terkait Cagar Budaya lagi dibahas di Dewan, maka apabila sudah disahkan dan jadi Perda untuk itu meminta dukungan dari Ketua Kerukunan Kesultanan Paser (K3P) agar bila ada ahli waris yang ingin berubah bangunan maka disarankan meminta izin agar tidak boleh merubah sesuai bentuk aslinya.

Untuk kajian yang akan datang bisa diangkat Cagar Budaya Yakni Goa Tengkorak yang ada didesa Kasungai Kec.Batu Sopang.

Zulkarnain,SS ( Pamong Budaya pada Diknasbud Kab.Paser)

Kita harus fokus satu titik kajian yakni makam raja-raja paser yang ada di Pasir Belengkong  dan sampling tidak meluas di wilayah kecamatan lain.

Yang menarik  lagi diusulkan  kajian  berikutnya Makam Bura Daya di Desa Muara Pasir (Kuaro)

Dapat kami informasikan bahwa setiap tahun  itu ada kajian yang berkaitan dengan cagar budaya .

 Pada tahun 2002 pernah diusulkan komplek makam Raja-raja Paser dibuat pagar keliling dan ditutup tetapi belum terealisasi sampai saat ini.

Motif Arsitektur Paser lebih baik dan banyak dipakai terutama ukiran diwilayah Kaltim. 

Ibu Aji Maisayaroh, M.Pd (Guru Sejarah SMPN 5 Tanah Grogot)

Terkait makam raja-raja Paser  apabila ingin melakukan konservasi tanpa mengubah unsur-unsur historisnya sesuai bentuk aslinya, karena itu mencerminkan zaman dan kondisi pada masa itu, seperti tulisan dan ornamennya dan ukiran yang terdapat pada kayu dan tulisannya karena akan menghilangkan nilai sejarahnya keberdaannnya.

 Tanggapan dari Zainal Tim Ahli Penyusun dari Unmul

 Draf seminar pendahuluan ini sebagai studi awal pasti ada kekurangan dalam pemunahan data, setelah selesai melaksanakan seminar ini.

Berkaitan apakah makam raja-raja paser  ditetapkan  sebagai  situs atau Kawasan cagar budaya maka akan didiskusikan bersama.

Untuk konservasi salah satu pertimbangan kondisi dan disekelilingnya maka tim arkeologi akan merekomendasikan.

Teknis Arkeologis yakni nilai historis, arsitektur bangunan, struktur, aspek bahan kayu untuk makam dan usia Objek Cagar Budaya.

 Tanggapan Kabid Litbang

Motif hias makam perlu pembanding (melihat sketsa)  seperti  usia makam dan bahan kayu yang diapakai.  

Apabila makam raja-raja Paser ditetapkan Objek Cagar Budaya oleh Pemerintah Kab.Paser maka menjadi daya tarik  wisata reliqi dari luar daerah.

Konservasi tidak boleh dirubah tetapi sesuai asli bentuknya awalnya.

Drs. H. Aji Burhan. AI (Ketua Kerukunan Keluarga Kesultanan Paser /K3P).

Menyambut baik dan aspresiasi kegiatan ini karena memberikan penghormatan bagi leluhur kamu Raja dan Sultan Paser.  

Perlunya validasi data agar hasil kajian tidak menimbulkan terjadi polemik dikemudian hari.

Pusat-pusat kerjaaan agar dilakukan pendalaman

Mengusulkan  agar  dikawasan  makam  raja-raja  Paser  yang  ada  di Pasir   Belengkong diberikan nomor urut raja pertama sampai akhir agar dapat diketahui.

Perlu adaanya konservasi

Kedepan  bagaimana mengembangkan Kawasan makam raja-raja paser/sultan yang bernilai Sejarah religi sebagai  wisata. Karena adanya IKN dapat memberikan sisi nilai budaya bagi orang luar daerah.

Mengusulkan dan diupayakan kepada dinas terkait agar dapat dibangun selasar (Lorong)  didalam Kawasan makam raja agar diperindah dan nyaman bagi peziarah dan pengunjung.

Darmawai, SE (Pengurus K3P)

Draf Seminar pendahuluan kajian makam raja-raja paser ini diuraikan begitu luas sehingga tidak terfokus kepada  tema yakni  makam raja.-raja Paser di Pasir Belengkong.

Silsilah Raja-raja Pasir/sultan dapat kami berikan informasi data kepada peserta rapat seminar pendahuluan ini sebagai bahan refrensi untuk diketahui oleh tim pelaksana penyusun dari Unmul Samarinda berikut daftar nama Raja/Sultan Sadurangas dan tahun memerintah adalah sebagai berikut :

No

Nama Raja/Sultan

Tahun

Memerintah

1

Ratu Putri Petung/Putri di Dalam Petung ( Gelar Sri Sukma Dewi Aria Manau Deng Giti)

1516-1567

2

Raja Adjie Mas Patih Indra

1567-1607

3

Raja Adjie Mas Anom Indra

1607-1644

4

Raja Adjie Anom Singa Maulana

1644-1667

5

Sultan Panembahan Sulaiman I (Adjie Perdana)

1667-1680

6

Sultan Penembahan Adam I (Adjie Duwo)

1680-1705

7

Sultan Adjie Muhammad Alamsyah (Adjie Geger)

La Madukelleng (Arung Matoa dari Wajo, Bugis,  Makasar)

1703-1720

8

Sultan Sepuh  I Alamasyah (Adjie Negara)

1736-1766

9

Sultan Ibrahim Alamsyah (Adjie Sembilan)

Ratu Agung

1766-1786

10

Sultan Dipati Anom Alamsyah (Adjie Dipati

1788-1799

11

Sultan Sulaiman II Alamsyah (Adjie Panji)

1799-1811

12

Sultan Ibrahim Alamsyah (Adjie Sembilan)

1811-1815

13

Sultan Mahmud Han Alamsyah (Adjie Karang)

1815-1843

14

Sultan Adam II Adjie Alamsyah (Adjie Adil)

1843-1853

15

Sultan Sepuh II Alamsyah (Adjie Tenggara)

Pangeran Adjie Inggu (Putra Mahkota) Putra Sultan Sepuh II

Alamsyah (Adjie Tenggara)

1853-1875

1875-1976

16

Sultan Abdur Rahman Alamsyah (Adjie Timur Balam) Putra Sultan Adam II Adjie Alamsyah (Adjie Adil)

 

1876-1896

 

Sultan Muhammad Ali (Adjie Tiga) Putra Sultan Mahmud Han Alamsyah (Adjie Karang)

 

 

1876-1898

 

Kevakuman Pemerintahan Kesultanan (diambil alih Pemerintah Belanda VOC)

1898-1899

17

Sultan Ibrahim Khaliluddin (Adjie Medje)

1899-1908

SEBUTAN DAN GELAR Di KERAJAAN PASIR (SADURANGAS)

No

Nama Lengkap

Sebutan

Gelar

Tahun Memerintah

1

Sri Sukma Dewi binti Aria Manau Deng Giti

Ratu

Putri di Dalam Petung

1516-1567

2

Adjie Mas Patih Indra bin Abu Mansyur Indra Jaya

Raja

 

1567-1607

3

Adjie Mas Anom Indra bin Adjie Mas Patih Indra

Raja

 

1607-1644

4

Adjie Anom Singa Maulana bin Adjie Mas Anom Indra

Raja

 

1644-1667

5

Adjie Perdana bin Adjie Anom Singa Maulana

Sultan

Sulaiman I

 

6

Adjie Duwo bin Adjie Anom Singa Maulana

Sultan

Adam I

 

7

Adjie Geger bin Adjie Anom Singa Maulana

Sultan

Muhammad Alamsyah

 

 

L Madukelleng (Arung Matoa dari Wajo Bugis)

 

 

 

8

Adjie Negara bin Adjie Geger

Sultan

Muhammad Alamsyah

 

9

Adjie Sembilan bin Surya Nata Negara

Sultan

Sepuh I Alamsyah

 

10

Adjie Dipati bin Ibrahim Alamsyah

Sultan

Ibrahim Alam syah

 

11

Adjie Panji bin ratu Agung

Sultan

Anom Alamsyah

 

 

12

 

Adjie Karang bin Adjie Masnad

 

Sultan

 

Mahmud Han Alamsyah

 

13

Adjie Adil bin Adjie Masnad

Sultan

Adam II Alamsyah

 

14

Adjie Tenggara bin Adjie kemis

Sultan

Sepuh II Alamsyah

 

15

Adjie Timur Balam bin Adjie  Adil

Sultan

Abdur Rahman Alamsyah

 

16

Adjie Tiga bin Adjie Karang

Sultan

 Muhammad Ali

 

 

Kevakuman Pemerintahan Kesultanan (Diambil alih Belanda)

 

 

1898-1899

17

Adjie Medje /Medjah bin Adjie Gapa

Sultan

Ibrahim Chaliludin

1899-1908

 

Ajie Medje /Medjah bin Adjie Gapa dengan gelar Sultan Ibrahim Chaliludin makamnya di Cianjur Jawa Barat.

Ajie Tiga bin Adjie Karang dengab gelar sultan Muhammad Ali makamnya di Banjarmasin

Ajie Tenggara bin Ajie Kemis gelar sultan Sepuh II Alamsyah makamnya di Banjarmasin

Setelah Wafatnya sultan Adam II Adjie Alamsyah (Adjie Adil), berhubung anaknya yang laki-laki belum ada yang besar , maka pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri dengan dinobatkan menjadi Sultan Sepuh II Alamsyah (Adjie Tenggara).

Pada Tahun 1876-1896 Kerajaan Pasir terpecah menjadi 2 (Dua) bagian yaitu :

Sultan Abdur Rahman Alamsyah (Adjie Timur Balam) dinobatkan oleh Rakyat menjadi Sultan di Benua (1876-1896).

Sultan Muhammad Ali (Adjie Tiga) dinobatkan oleh Belanda menjadi Sultan di Muara Pasir (1876-1896)

Mulai Tahun 1896 Kerajaan Pasir (Sadurangas) bersatu Kembali dibawah Sultan Muhammad Ali ( Adjie Tiga) Setelah Sultan Abdur Rahman Alamsyah (Adjie Timur Balam) Pada tahun 1874 ditangkap pihak Belanda dan meninggal dunia secara mendadak.

 

Kesimpulan :

  1. Melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser memberikan masukan ke tim ahli penyusun agar cakupan Kajian makam raja -raja paser di Kabupaten Paser tidak meluas pada isi draf dokumen kajian tetapi lokus yang diangkat di makam raja-raja Paser di Pasir Belengkong dan disepakati.
  2. Hasil kajian ini akan menambah hasanah daftar Cagar Budaya dikarenakan setiap tahun harus ada penambahan penetapan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
  3. Saran dan masukan dari peserta seminar pendahuluan ini oleh tim ahli penyusun segera menyesuaikan finalisasi data baru yang belum dapat tercaver di dokumen kajian ini.

 

Related Posts