PEMAHAMAN TERKAIT MANAJEMEN DAN TATA KELOLA DATA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

  • UmumBappedalitbang
  • 07 October 2024
  • 28 Views
PEMAHAMAN TERKAIT MANAJEMEN DAN TATA KELOLA DATA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PEMAHAMAN TERKAIT MANAJEMEN DAN TATA KELOLA DATA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Surabaya - Pemerintah Kabupaten Paser mulai mengoptimalkan tata kelola data seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Dalam rangka memperkuat penyusunan Satu Data di Kabupaten Paser, Bappedalitbang Kabupaten Paser bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Paser dalam program kerjasama pengelolaan data.(05/10/2024)

Fachruddin Cholik SE.,MM menyampaikan Kami meminta bantuan dari Pak Tony, mengingat tahun ini ada MoU dengan Diskominfo Kabupaten Paser. bahwa inisiatif ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan efisiensi pengelolaan data di Kabupaten Paser. "Kerja sama ini memberikan kesempatan bagi kami untuk menambahkan fitur-fitur baru yang relevan dalam program kerja yang telah ada, sehingga data yang dihasilkan lebih komprehensif dan siap digunakan dalam penyusunan laporan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Tony D. Susanto, Ph.D., dari PT. Tata Cipta Teknologi Indonesia menegaskan pentingnya digitalisasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya, SPBE adalah langkah penting dalam digitalisasi pemerintahan yang melibatkan Bappeda sebagai komando utama.

“SPBE adalah digitalisasi pemerintahan yang sangat penting, dan Bappeda sebagai pemimpin dalam pengelolaan ini,” ungkap Tony.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan penyusunan dan pemanfaatan data di Kabupaten Paser dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sejalan dengan regulasi baru dari PMDN Nomor 5 Tahun 2024. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan tata kelola data yang akuntabel dan transparan.

Related Posts