RAPAT PENYELARASAN INDIKATOR UTAMA RPJPD KABUPATEN PASER TAHUN 2025-2045

RAPAT PENYELARASAN INDIKATOR UTAMA RPJPD KABUPATEN PASER TAHUN 2025-2045
RAPAT PENYELARASAN INDIKATOR UTAMA RPJPD KABUPATEN PASER TAHUN 2025-2045

Tana Paser - Rancangan akhir RPJPD Kabupaten Paser tahun 2025-2045 memasuki tahap penetapan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang menyatakan bahwa pembubuhan paraf persetujuan rancangan peraturan daerah RPJPD kabupaten/kota paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2024. (12/8/2024)

Tim penyusun RPJPD Kabupaten Paser melakukan rapat tindak lanjut atas penyelarasan sasaran pembangunan provinsi yang diturunkan kepada kabupaten/kota berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.2.1/3674/SJ dan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pemutakhiran Sasaran Pembangunan Provinsi Dalam RPJPD Tahun 2025-2045.

“Tim penyusun RPJPD mendadak kita undang karena menindaklanjuti hasil rapat dengan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jumat, 9 Agustus 2024 yang lalu melalui zoom meeting dalam rangka penyelarasan sasaran pembangunan Kabupaten Paser yang termuat dalam RPJPD” kata Achmad Syahruddin, SE.,M.Si selaku sekretaris Tim Penyusun RPJPD Kabupaten Paser.

RPJPD Kabupaten Paser memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Paser tahun 2025-2045 yang dituangkan dalam 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan dan 54 indikator utama pembangunan.

Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Simpepeda Bappedalitbang, masing-masing pokja akan melakukan penyesuaian atas indikator utama pembangunan sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI yang pencapaiannya diturunkan oleh RPJPD provinsi Kalimantan Timur kepada kabupaten/kota.

Related Posts